Kemensos Dukung dan Beri Akses Penuh Terkait Proses Hukum di KPK
Minggu, 06 Desember 2020 - 22:25 WIB
Sekjen Kemensos Hartono Laras menjelaskan, Kemensos prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan bekerja sama penuh serta membuka akses yang diperlukan KPK. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Sosial ( Kemensos ) sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh KPK.
(Baca juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi, Warganet Ramai-ramai Sebut Luhut)
Sekjen Kemensos Hartono Laras menjelaskan, upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka ke beberapa orang.
"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," jelas Hartono kepada wartawan di Kemensos, Minggu (6/12/2020).
(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)
Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19 yang kita hadapi.
(Baca juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi, Warganet Ramai-ramai Sebut Luhut)
Sekjen Kemensos Hartono Laras menjelaskan, upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka ke beberapa orang.
"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," jelas Hartono kepada wartawan di Kemensos, Minggu (6/12/2020).
(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)
Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi Covid-19 yang kita hadapi.
Lihat Juga :