Jelang Pilkada, Prokes Corona dan Daftar Pemilih Jadi Catatan Serius

Minggu, 06 Desember 2020 - 15:04 WIB
Zulfikar mengakui bahwa hak memilih itu merupakan hak, tapi juga menjadi kewajiban penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara untuk memastikan warga negara yang punya hak pilih masuk dalam daftar dan menyampaikan pilihannya. Kalau tidak dilaksanakan kewajiban itu, maka negara bisa terkena pidana.

"Makanya sampai dengan menjelang hari H, kita minta KPU jemput pemilih, Kemendagri terus lakukan perekaman. Karena dokumen yang diperlukan itu kan e-KTP. Suket (surat keterangan perekaman e-KRP) pun sudah gak bisa dipakai sebenarnya. Ini kan dari pemilu soal data jadi terus jadi persoalan. Mestinya kan itu di hulunya di Kemendagri kalau updatenya bagus makin bisa beri solusi," terang Zulfikar.

Legislator Dapil Jawa Timur III ini menambahkan, ini merupakan bentuk pengawasan DPR. Kunspek ini sudah dilakukan di 9 daerah yang melaksanakan Pilkada, dan terakhir kunspek di Depok, Tangerang Selatan, dan Karawang. Sejauh ini KPU dan Bawaslu udah siap, Komisi II hanya mengingatkan lagi soal protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya ingin setiap item yang menunjang prokes Covid-19 ini tersedia sebelum 9 Desember.

"Kita juga minta penyelenggara, paslon, tim, partai, termasuk pemilh jangan lagi menggunakan praktik-praktik curang, kotor dalam pilkada. Kita butuh ruang publik dan demokrasi yang sehat. Demokrasi kita makin baik. Kemudian mohon penelengara ASN menjaga netaralitas," imbau Ketua DPP Partai Golkar ini.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More