MUI Ungkap Alasan Mensos Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati
Minggu, 06 Desember 2020 - 13:50 WIB
Wasekjen MUI bidang Hukum, Ikhsan Abdullah mengatakan Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait bantuan sosial ( Bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Menteri Sosial ( Mensos) Juliari Batubara menyita perhatian banyak pihak. Kali ini, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) bidang Hukum, Ikhsan Abdullah yang angkat bicara.
"Kami apresiasi KPK atas upaya yang keras sangat tepat dan berani. Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi COVID-19," ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati)
Ikhsan berpendapat Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami apresiasi KPK atas upaya yang keras sangat tepat dan berani. Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi COVID-19," ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Suap Bansos COVID-19, Mensos Juliari Dinilai Pantas Dijatuhi Hukuman Mati)
Ikhsan berpendapat Juliari Batubara dapat disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga :