Asal Penuhi Syarat Ini, PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:56 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan bagi pegawai negeri sipil (PNS ) melakukan perjalanan dinas.
SE ini membatalkan SE sebelumnya yang sepenuhnya melarang PNS berpergian, termasuk perjalanan dinas. “PNS pada instansi pemerintah dapat menjalankan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana SE Ketua Gugus Tugas Nomor 4/2020,” demikian bunyi SE tersebut, Selasa (12/5/2020).
Tjahjo mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS untuk dapat melakukan perjalanan dinas. “Menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif covid-19, menunjukan KTP, dan melaporkan rencana berangkat dan kembali,” katanya melalui pesan singkatnya. ( )
Di dalam SE tersebut disebutkan surat dinas harus ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor. Penerbitan surat tugas perjalanan dinas PNS harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dan memperhatikan tingat urgensi pelaksanaan.
Sementara untuk hasil tes bebas Corona, kata dia, harus berdasarkan PCR atau rapid test.“Melaporkan perjalanan baik jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penulgasan, serta waktu kepulangan,” bunyi surat tertanggal 12 Mei 2020 itu.
Jika ditemukan PNS yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
SE ini membatalkan SE sebelumnya yang sepenuhnya melarang PNS berpergian, termasuk perjalanan dinas. “PNS pada instansi pemerintah dapat menjalankan perjalanan dinas untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana SE Ketua Gugus Tugas Nomor 4/2020,” demikian bunyi SE tersebut, Selasa (12/5/2020).
Tjahjo mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi PNS untuk dapat melakukan perjalanan dinas. “Menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes negatif covid-19, menunjukan KTP, dan melaporkan rencana berangkat dan kembali,” katanya melalui pesan singkatnya. ( )
Di dalam SE tersebut disebutkan surat dinas harus ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor. Penerbitan surat tugas perjalanan dinas PNS harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dan memperhatikan tingat urgensi pelaksanaan.
Sementara untuk hasil tes bebas Corona, kata dia, harus berdasarkan PCR atau rapid test.“Melaporkan perjalanan baik jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penulgasan, serta waktu kepulangan,” bunyi surat tertanggal 12 Mei 2020 itu.
Jika ditemukan PNS yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
(dam)
tulis komentar anda