Pandemi Corona, Masa Kerja dari Rumah bagi PNS Kembali Diperpanjang

Selasa, 12 Mei 2020 - 14:59 WIB
loading...
Pandemi Corona, Masa...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa kerja dari rumah atau work from home (WFH ) bagi pegawai negeri sipil (PNS) kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 54/2020.

Seperti diketahui. WFH pertama diberlakukan dari 16 Maret sampai dengan 31 Maret. Kemudian dilanjutkansampai tanggal 21 April. Setelah itu ada perpanjangan kedua sampai 13 Mei 2020.

“Diperpanjang sampai 29 Mei dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Selasa (12/5/2020).( )

Dalam surat tertanggal 12 Mei 2020 itu, Tjahjo menegaskan PNS harus bekerja dari rumah atau tempat tinggal yang bersangkutan ditugaskan di instansi pemerintah. Dia juga menekankan pentingnya keberlangsungan pelayanan publik.

“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB.

Di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa PNS yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)