PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:48 WIB
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan catatan kritis terhadap Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Adapun payung hukum penggunaan anggaran Rp405,1 triliun untuk pengendalian dampak Covid-19 tersebut selangkah lagi bakal disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Secara prinsip Fraksi PKB DPR menyetujui Perppu 1/2020 disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR mendatang. Kendati demikian kami memberikan beberapa catatan agar RUU ini tidak menimbulkan kemudhoratan lebih besar di kemudian hari," kata Ketua Poksi Badan Anggaran (Banggar) PKB DPR Siti Mukaromah kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Dia mengakui, Perppu itu memang diperlukan karena penyebaran wabah Covid-19 begitu cepat dengan rasio kematian yang relatif tinggi. PKB pun sepakat dengan pemerintah yang mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Perppu yang menjadi payung hukum agar dampak Kesehatan, sosial, dan ekonomi dari Covid-19 bisa segera tertangani.

"Dampak Covid-19 begitu kita rasakan baik dari sisi ekonomi di mana terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang signifikan, dampak sosial di mana banyak kelompok-kelompok masyarakat miskin baru, hingga dampak kesehatan di mana saat ini pasien positif terus meningkat dan jumlah pasien meninggal kian bertambah," katanya. ( ).

Namun, lanjut dia, Fraksi PKB menilai ada beberapa hal yang harus dikritisi dari beberapa kebijakan pemerintah terkait pengendalian Covid-19. Pertama, pelaksanaan program Kartu Prakerja. Pemerintah terkesan memaksakan diadakannya pelatihan online.



Dia berpendapat, dalam situasi saat ini harusnya Kartu Prakerja lebih berfungsi sebagai jaring pengaman sosial sehingga pelatihan online kurang dibutuhkan. "Akan lebih baik anggaran untuk pelatihan online dalam paket kartu pra kerja sebesar Rp5,6 triliun dialihkan untuk menjaring peserta baru sehingga kian banyak korban PHK yang mendapatkan bantuan sosial melalui program ini," imbuhnya.

Kedua, PKB menyoroti hak imunitas bagi pejabat negara yang diatur dalam Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020. Dia menambahkan, rasionalisasi bahwa para pejabat negara tidak bisa dipidanakan jika telah mempunyai itikad baik sangat relative untuk bisa diukur secara empirik.

PKB menilai, kejahatan tidak hanya karena niat, tetapi juga karena ada kesempatan. "Oleh karena itu penegakan hukum tetap harus dilakukan jika memang ada bukti kuat adanya gratifikasi, suap, pemerasan maupun tindak pidana lainnya yang dilakukan pejabat negara selama mengambil kebijakan dalam mengendalikan dampak Covid-19," kata legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, PKB juga menyoroti pemotongan anggaran dana desa dan transfer daerah senilai Rp94 triliun. Dia berpendapat, kebijakan itu agak aneh karena saat ini episentrum Covid-19 telah menyebar ke daerah-daerah.

Menurut dia, harusnya peran daerah terutama desa kian dikuatkan agar mereka mampu memotong penyebaran Covid-19. "Desa merupakan benteng terakhir pertahanan dalam melawan penyebaran Covid-19. Mereka harusnya mendapatkan dukungan lebih agar mampu bertahan baik dari sisi Kesehatan, sosial, maupun sisi ekonominya," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More