Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:14 WIB
“Perpres-nya harus segera dibuat karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI khususnya bagi Koopssus dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme,” tegas Dave.

Terkait dengan perdebatan tentang tugas penangkalan Koopssus (Komando Operasi Khusus) TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diperdebatkan. Menurut Dave, penangkalan tersebut adalah upaya pencegahan. (Baca juga:Teror di Sigi, Komisi I Desak Perpres Pelibatan TNI Segera Rampung)

“Daya tangkal TNI maksudnya TNI diberi tanggung jawab untuk melakukan upaya pengintaian sehingga langkah teroris bisa terdeteksi lebih dini. Pencegahan lebih dini itu lebih baik daripada penindakan setelah terjadi peristiwa teror yang tentu akan sangat meresahkan masyarakat, membuat ekonomi hancur, dan berdampak luas. Karena itu tidak perlu ada ketakutan soal daya tangkal TNI dalam pemberantasan terorisme, toh akan dibentuk dewan pengawas,” papar Dave.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!