Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Dinilai Harus Segera Disahkan

Jum'at, 04 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
Perpres Pelibatan TNI...
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono mengatakan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme harus segera disahkan. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden ( Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme harus segera disahkan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam kunjungan kerja Komisi I DPR ke Akademi Militer (AKMIL) Magelang, Jawa Tengah, Rabu 2 Desember 2020 lalu.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR, Meutya Viada Hafid dengan agenda melakukan tatap muka dengan para taruna dan tenaga kependidikan Akmil sebagai kawah candradimuka dalam menyiapkan kader pemimpin TNI AD masa depan yang profesional melalui program pendidikan dan latihan yang tersedia. (Baca juga: Sekeluarga Dibantai, Jokowi Didesak Teken Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Kunjungan kerja tersebut juga dimaksudkan untuk mendalami secara komprehensif pemenuhan kesejahteraan taruna Akmil beserta tenaga pendidik di dalam lingkungan Akmil, serta berbagai kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tupoksi di lingkungan Akmil.

Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Dave Laksono mengatakan bahwa draft Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme harus segera disahkan.

“Terorisme itu bukan sekadar kejahatan luar biasa, tetapi kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif tidak hanya dari sisi keamanan tetapi juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa berdampak pada pertahanan negara. Sehingga penanggulangannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa,” jelas Dave.

Lebih lanjut Dave mengatakan, negara harus segera memberikan dasar hukum bagi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Perpres-nya harus segera dibuat karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI khususnya bagi Koopssus dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme,” tegas Dave.

Terkait dengan perdebatan tentang tugas penangkalan Koopssus (Komando Operasi Khusus) TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diperdebatkan. Menurut Dave, penangkalan tersebut adalah upaya pencegahan. (Baca juga:Teror di Sigi, Komisi I Desak Perpres Pelibatan TNI Segera Rampung)

“Daya tangkal TNI maksudnya TNI diberi tanggung jawab untuk melakukan upaya pengintaian sehingga langkah teroris bisa terdeteksi lebih dini. Pencegahan lebih dini itu lebih baik daripada penindakan setelah terjadi peristiwa teror yang tentu akan sangat meresahkan masyarakat, membuat ekonomi hancur, dan berdampak luas. Karena itu tidak perlu ada ketakutan soal daya tangkal TNI dalam pemberantasan terorisme, toh akan dibentuk dewan pengawas,” papar Dave.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
Jepang Sangkal Militernya...
Jepang Sangkal Militernya Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk China
Sarwendah Buat Aduan...
Sarwendah Buat Aduan ke KPAI soal Nafkah Anak, Begini Tanggapan Ruben Onsu
Berita Terkini
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Menko Pangan: Saya Tahu...
Menko Pangan: Saya Tahu Keresahan Mitra BGN, Mitra Jangan Dikorbankan
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved