Hari Ini Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ingin Dituntut Bebas
Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:11 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra ( Djoko Tjandra ) terkait kasus surat jalan palsu, hari ini, Jumat (4/12/2020). Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. "Sidangnya sekitar jam 10.00 WIB," singkat Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Soesilo ingin Djoko Tjandra dapat dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. "Harapannya tuntutannya bebas. (Djoko Tjandra) Alhamdulillah sehat," singkat Soesilo.
(Baca: Sekretaris Djoko Tjandra Pastikan Ada 4 Tahap Uang ke Anita Kolopaking)
Sekadar informasi, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 November 2020.
Surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.
Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita Kolopakaing untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," jelas Yeni.
(Baca: Sekretaris Djoko Tjandra Sebut Enam Kali Beri Uang Tommy Sumardi)
Soesilo ingin Djoko Tjandra dapat dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini. "Harapannya tuntutannya bebas. (Djoko Tjandra) Alhamdulillah sehat," singkat Soesilo.
(Baca: Sekretaris Djoko Tjandra Pastikan Ada 4 Tahap Uang ke Anita Kolopaking)
Sekadar informasi, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 13 November 2020.
Surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.
Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita Kolopakaing untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," jelas Yeni.
(Baca: Sekretaris Djoko Tjandra Sebut Enam Kali Beri Uang Tommy Sumardi)
tulis komentar anda