Kejagung Buka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusda Sumsel

Jum'at, 04 Desember 2020 - 02:50 WIB
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Pemeriksaan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya. (Baca juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut BTN Tersangka Pidana Pencucian Uang )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!