Konsekuensi Hukum Jika Habib Rizieq Terus Menerus Mangkir
Kamis, 03 Desember 2020 - 22:20 WIB
Dia menuturkan, siapapun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," imbuhnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tandasnya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Menurutnya, polisi bisa saja menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," tandasnya.
Lihat Juga :