Paras Janus KPK
Jum'at, 04 Desember 2020 - 05:35 WIB
Serangkaian OTT itu seperti menunjukkan paras Janus KPK yang penuh kontradiksi. Perasaan pesimisme dan optimisme akan masa depan KPK bercampur aduk dan menyembul segera setelah OTT dengan target big fish itu terjadi. Sebelumnya, banyak kalangan menduga pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta-merta akan melemahkan KPK, sekaligus menyulitkan OTT yang selama ini menjadi efek penggentar bagi koruptor. Setidaknya ada empat hal yang menjadi alasan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah menghapus status KPK sebagai lembaga negara yang berjarak dengan pemerintah menjadi lembaga negara yang sepenuhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif (bestuurorganen). Kedua, pencegahan adalah mantra suci yang dirapal berulang-ulang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan lebih dijadikan arus utama strategi pemberantasan korupsi ketimbang penindakan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memperkenalkan Dewan Pengawas yang kewenangannya tidak sekadar mengawasi melainkan juga memegang otoritas perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Keempat, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diatur kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Tidak hanya itu, kontroversi seputar pelanggaran kode etik Firli Bahuri, mundurnya beberapa pegawai, dan belum tertangkapnya tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, semakin mendelegitimasi keberadaan KPK setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK format baru ini diyakini banyak pihak sebagai ujung ajal lembaga antirasuah yang merupakan anak kandung reformasi bersama Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Akan tetapi, di luar dugaan, ternyata OTT masih dapat dilakukan KPK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, OTT itu menyasar seorang menteri aktif. Pertanyaannya, apakah OTT KPK kali ini merupakan tindakan penegakan hukum yang genuine? Tidakkah ia sekadar gimmick politik dengan kamuflase penegakan hukum pemberantasan korupsi? Tentunya KPK masih punya waktu untuk menjawab keraguan tersebut dan membuktikan bahwa OTT yang dilakukan adalah murni penegakan hukum.
Tentu saja beberapa OTT itu masih belum bisa meyakinkan publik bahwa pelemahan KPK itu tidak ada dan pimpinan KPK periode 2019-2023 telah berhasil membuktikan sebaliknya. Beberapa OTT itu masih berupa potret (snapshot) dengan satu pose, bukan film (moving picture) utuh yang berisi permulaan, pertengahan, dan penutup. Kita masih harus menunggu pembuktian KPK soal komitmennya dalam memberantas korupsi.
Bad Apples dan Bad Laws
Pertama, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah menghapus status KPK sebagai lembaga negara yang berjarak dengan pemerintah menjadi lembaga negara yang sepenuhnya berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif (bestuurorganen). Kedua, pencegahan adalah mantra suci yang dirapal berulang-ulang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan lebih dijadikan arus utama strategi pemberantasan korupsi ketimbang penindakan.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memperkenalkan Dewan Pengawas yang kewenangannya tidak sekadar mengawasi melainkan juga memegang otoritas perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Keempat, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diatur kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Tidak hanya itu, kontroversi seputar pelanggaran kode etik Firli Bahuri, mundurnya beberapa pegawai, dan belum tertangkapnya tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, semakin mendelegitimasi keberadaan KPK setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK format baru ini diyakini banyak pihak sebagai ujung ajal lembaga antirasuah yang merupakan anak kandung reformasi bersama Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Akan tetapi, di luar dugaan, ternyata OTT masih dapat dilakukan KPK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, OTT itu menyasar seorang menteri aktif. Pertanyaannya, apakah OTT KPK kali ini merupakan tindakan penegakan hukum yang genuine? Tidakkah ia sekadar gimmick politik dengan kamuflase penegakan hukum pemberantasan korupsi? Tentunya KPK masih punya waktu untuk menjawab keraguan tersebut dan membuktikan bahwa OTT yang dilakukan adalah murni penegakan hukum.
Tentu saja beberapa OTT itu masih belum bisa meyakinkan publik bahwa pelemahan KPK itu tidak ada dan pimpinan KPK periode 2019-2023 telah berhasil membuktikan sebaliknya. Beberapa OTT itu masih berupa potret (snapshot) dengan satu pose, bukan film (moving picture) utuh yang berisi permulaan, pertengahan, dan penutup. Kita masih harus menunggu pembuktian KPK soal komitmennya dalam memberantas korupsi.
Bad Apples dan Bad Laws
Lihat Juga :