Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 - 13:38 WIB
Mantan Kepala BIN, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam, Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Foto/Okezone
JAKARTA - Guru Besar Intelijen, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam , Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Dia mengingatkan kepada para pedemo untuk menyadari bahwa 'pengepungan' rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi. Bahkan bisa muncul balasan pembelaan yang melampaui batas.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orang Tua Mahfud MD)



Seperti diketahui dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata/kata ancaman. Pedemo ini diduga kuat para pendukung dan simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Polisi pun sedang mengusut peristiwa itu.

Dalam peristiwa itu, purnawirawan Jenderal TNI itu menegaskan hukum kita mengatur di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!