Suap Pengesahan Anggaran Bakamla, KPK Panggil Kabag Keuangan
Kamis, 03 Desember 2020 - 11:05 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggara 2016, untuk tersangka korporasi PT Merial Esa. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi.
Adapun, satu saksi yang diagendakan untuk diperiksa pada hari ini yaitu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Bakamla RI, Anton Herspic. Anton akan didalami keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Merial Esa.
"Yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
(Baca: KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara)
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka, diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
(Baca: Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Komisaris hingga Dirut PT ACK)
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan GuangZhou China.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Adapun, satu saksi yang diagendakan untuk diperiksa pada hari ini yaitu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Bakamla RI, Anton Herspic. Anton akan didalami keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PT Merial Esa.
"Yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
(Baca: KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara)
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.
Dalam perkara ini, Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief yang sudah ditetapkan tersangka, diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.
(Baca: Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Komisaris hingga Dirut PT ACK)
Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen, dimana 1 persennya diperuntukkan Fayakhun Andriadi.
Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara sekitar Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan GuangZhou China.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda