Kejagung Diyakini Mampu Perkuat Pengawasan di Sektor Energi
Rabu, 02 Desember 2020 - 22:12 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini mampu memperkuat pengawasan di sektor energi . Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendukung kerja sama antara Kejagung dan Pertamina agar bisa meminimalisir terjadinya korupsi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pertamina ke depan.
Adapun kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati di Jakarta, Rabu 25 November 2020. Sedangkan tujuan kerja sama itu untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina sekaligus mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di sektor energi. (Baca juga: Sinergi dengan Media, Kejagung Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik)
Mengingat Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Sehingga menuntut Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
“Kerjasama tersebut diharapkan bisa mengurangi dapat korupsi atau pun penyalahgunaan dan pencari rente di dalam tubuh Pertamina. Adanya penegak hukum bisa ini diharap menjadi lebih transparan lagi dan lebih aman lagi dan bisa menghindari terjadinya kerugian nanti,” ujar Mamit dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Dia menuturkan walaupun di tubuh Pertamina sendiri sudah ada pihak internal yang melakukan audit yang bertugas melakukan pengawasan, pelibatan pihak Kejagung sebagai salah satu bentuk keseriusan dari Pertamina dalam menjaga transparansi di dalam internal perusahaan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sekiranya dilihat mempunyai potensi terjadinya permasalahan-permasalahan hukum.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
“Dengan adanya MoU ini mungkin Pertamina bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung ketika memang ada projek-projek atau pekerjaan-pekerjaan yang butuh masukan dari aparat penegak hukum, apakah projeknya masih layak dilakukan atau ada masukan apa dari aparat penegak hukum, sehingga projek tersebut tidak menjadi permasalahan kedepanya,” jelasnya.
Dia melanjutkan dengan MoU tersebut otomatis setiap proyek yang dikerjakan Pertamina akan diawasi oleh penegak hukum, sehingga Pertamina dapat berhati-hati dalam menentukan rekananan bisnis atau menentukan wilayah projek yang akan digarap. “Pengawasan ini agar bisa lebih efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan pastinya ke depan tidak akan merugikan negara karena ini sudah melalui kajian hukum, terus juga konsultasi hukum dan akhirnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” paparnya.
Mamit menjelaskan belajar dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan agar jajaran petinggi Pertamina tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. “Teman-teman Pertamina belajar dari kasusnya Bu Karen, akhirnya menjadi salah satu masalah terkait dengan masalah hukum, dari situ mereka dari sekarang mulai bekerja sama dengan aparat hukum untuk berkonsultasi atau pun meminta pendapat,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta pihak Kejagung melakukan pengawasan secara ketat, mengingat banyak sekali transaksi-transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak lain yang bisa menjadi peluang besar bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi. “Saya kira sebagus apapun sistem, selama pengawasannya tidak ketat, kemungkinan terjadinya penyelewangan itu sangat besar, apalagi misalnya kalau ada kontrak pekerjaan pembangunan ataupun misanya jual beli dengan pihak lain ekspor impor, saya kira ini adalah peluang besar untukk orang yang mencari keuntungan pribadi, jadi pengawasan ini benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Baca juga:Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi)
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambut baik adanya kerja sama atau nota kesepemahaman dengan PT Pertamina itu. Burhanuddin menuturkan, untuk mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Nantinya bakal ada pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Adapun kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati di Jakarta, Rabu 25 November 2020. Sedangkan tujuan kerja sama itu untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina sekaligus mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di sektor energi. (Baca juga: Sinergi dengan Media, Kejagung Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik)
Mengingat Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Sehingga menuntut Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
“Kerjasama tersebut diharapkan bisa mengurangi dapat korupsi atau pun penyalahgunaan dan pencari rente di dalam tubuh Pertamina. Adanya penegak hukum bisa ini diharap menjadi lebih transparan lagi dan lebih aman lagi dan bisa menghindari terjadinya kerugian nanti,” ujar Mamit dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Dia menuturkan walaupun di tubuh Pertamina sendiri sudah ada pihak internal yang melakukan audit yang bertugas melakukan pengawasan, pelibatan pihak Kejagung sebagai salah satu bentuk keseriusan dari Pertamina dalam menjaga transparansi di dalam internal perusahaan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sekiranya dilihat mempunyai potensi terjadinya permasalahan-permasalahan hukum.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
“Dengan adanya MoU ini mungkin Pertamina bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung ketika memang ada projek-projek atau pekerjaan-pekerjaan yang butuh masukan dari aparat penegak hukum, apakah projeknya masih layak dilakukan atau ada masukan apa dari aparat penegak hukum, sehingga projek tersebut tidak menjadi permasalahan kedepanya,” jelasnya.
Dia melanjutkan dengan MoU tersebut otomatis setiap proyek yang dikerjakan Pertamina akan diawasi oleh penegak hukum, sehingga Pertamina dapat berhati-hati dalam menentukan rekananan bisnis atau menentukan wilayah projek yang akan digarap. “Pengawasan ini agar bisa lebih efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan pastinya ke depan tidak akan merugikan negara karena ini sudah melalui kajian hukum, terus juga konsultasi hukum dan akhirnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” paparnya.
Mamit menjelaskan belajar dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan agar jajaran petinggi Pertamina tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. “Teman-teman Pertamina belajar dari kasusnya Bu Karen, akhirnya menjadi salah satu masalah terkait dengan masalah hukum, dari situ mereka dari sekarang mulai bekerja sama dengan aparat hukum untuk berkonsultasi atau pun meminta pendapat,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta pihak Kejagung melakukan pengawasan secara ketat, mengingat banyak sekali transaksi-transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak lain yang bisa menjadi peluang besar bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi. “Saya kira sebagus apapun sistem, selama pengawasannya tidak ketat, kemungkinan terjadinya penyelewangan itu sangat besar, apalagi misalnya kalau ada kontrak pekerjaan pembangunan ataupun misanya jual beli dengan pihak lain ekspor impor, saya kira ini adalah peluang besar untukk orang yang mencari keuntungan pribadi, jadi pengawasan ini benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Baca juga:Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi)
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambut baik adanya kerja sama atau nota kesepemahaman dengan PT Pertamina itu. Burhanuddin menuturkan, untuk mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Nantinya bakal ada pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(kri)
tulis komentar anda