DPR Pertanyakan Peran Kepolisian saat Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung

Rabu, 02 Desember 2020 - 21:02 WIB
Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi dan Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar menyesalkan terjadinya tindakan pengepungan rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa (1/12) kemarin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR , Andi Rio Idris Padjalangi dan Anggota Komisi VI DPR, Marwan Jafar menyesalkan terjadinya tindakan pengepungan dan ancaman pembakaran rumah ibunda Menko Polhukam Mahfud MD , pada Selasa (1/12) kemarin sebagai tindakan tidak beradab.

“Perlu diselidiki siapa dalangnya dan apa motifnya, agar jangan sampai ini menimbulkan keresahan dan menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Andi Rio dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Ketum Pagar Nusa: Pengepungan Rumah Ibunda Mahfud MD Keterlaluan!)



Andi Rio dan Marwan mempertanyakan kenapa pada saat kejadian tidak ada pihak kepolisian dan apa saja upaya yang sudah dilakukan pihak kepolisian.

“Pihak kepolisian harusnya mengantisipasi datangnya massa dan dapat secepatnya mencegah terjadinya peristiwa tersebut. Ke depan, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Polri harus lebih mampu melakukan tindakan dan upaya pencegahan serta pengamanan,” tegas Andi Rio.

Senada dengan Rio, Anggota DPR Marwan Jafar menyoroti peran pihak kepolisian yang memiliki intelijen yang sejatinya sudah bisa mengantisipasi datangnya massa tersebut. “Dengan begitu, Polres setempat bisa segera diarahkan, atau mem-BKO kan Polres-polres terdekat. Bahkan bisa mem-BKO kan anggota dari Polda, apalagi lokasinya bukan di daerah terpencil” terang Marwan.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!