Soal Perppu Corona, Cak Imin: Jangan Sampai Terjadi Seperti BLBI

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:51 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengingatkan pentingnya pengawasan secara ketat implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Politikus yang biasa disapa Cak Imin ini mengatakan, adanya kewenangan yang begitu besar dalam perppu ini dalam hal penggunaan keuangan negara harus betul-betul dikawal ketat.

Cak Imin yang juga menjadi Ketua Tim Pengawasan DPR terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 ini mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil alih langsung tanggungjawab pengawasan.



"Presiden menyatakan komitmen untuk mengawasi secara langsung sehingga tidak terjadi peristiwa 99, BLBI (bantuan likuiditas bank Indonesia), peristiwa pelarian penanganan keuangan nasional yang berhakibat terjadinya kelakuan jahat yang dilakukan para pengusaha yang mendapatkan fasilitas dalam keuangan atau penanganan krisis ekonomi makro ini," tutur Cak Imin dalam diskusi online dengan tema Memperkuat Pengawasan DPR terhadap Penanganan Wabah Covid-19, Selasa (12/5/2020).

Diketahui, pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia, terdapat program BLBI, yakni skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.

Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Ternyata dalam audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut, terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.

Cak Imin mengatakan, dalam perppu ini ada kewenangan yang begitu luas diberikan kepada eksekutif. Diakui Ketua Umum DPP PKB ini bahwa dalam tahapan perencanaan, DPR tidak bisa melakukan pengawasan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di luar dugaan sehingga semua menjadi spontan.

"Meski demikian, setelah melihat proses dua bulan ini, kita patut memberikan kontrol terhadap perencanaan yang tepat sehingga tidak lagi salah sasaran. Tidak lagi spontanitas itu lantas membolehkan mengambil langkah-langkah yang tidak efisien, tidak tepat sasaran, dan bahkan semaunya," tuturnya.( )

Dalam konteks ini, menurut Cak Imin, ada tiga level pengawasan pertama pengawasan di DPR agar bagaimana anggaran Covid-19 yang mencapai total Rp405,1 triliun ini, baik yang digunakan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun keterlibatan semua kementerian dalam realokasi anggaran dalam penagananan Covid-19 atau dampak-dampaknya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More