Soal Perppu Corona, Cak Imin: Jangan Sampai Terjadi Seperti BLBI
Selasa, 12 Mei 2020 - 12:51 WIB
Diketahui, pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia, terdapat program BLBI, yakni skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Ternyata dalam audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut, terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.
Cak Imin mengatakan, dalam perppu ini ada kewenangan yang begitu luas diberikan kepada eksekutif. Diakui Ketua Umum DPP PKB ini bahwa dalam tahapan perencanaan, DPR tidak bisa melakukan pengawasan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di luar dugaan sehingga semua menjadi spontan.
"Meski demikian, setelah melihat proses dua bulan ini, kita patut memberikan kontrol terhadap perencanaan yang tepat sehingga tidak lagi salah sasaran. Tidak lagi spontanitas itu lantas membolehkan mengambil langkah-langkah yang tidak efisien, tidak tepat sasaran, dan bahkan semaunya," tuturnya.(Baca juga: Koalisi Masyarakat Minta DPR Tolak Perppu Penanganan Corona )
Dalam konteks ini, menurut Cak Imin, ada tiga level pengawasan pertama pengawasan di DPR agar bagaimana anggaran Covid-19 yang mencapai total Rp405,1 triliun ini, baik yang digunakan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun keterlibatan semua kementerian dalam realokasi anggaran dalam penagananan Covid-19 atau dampak-dampaknya.
Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Ternyata dalam audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut, terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp138 triliun.
Cak Imin mengatakan, dalam perppu ini ada kewenangan yang begitu luas diberikan kepada eksekutif. Diakui Ketua Umum DPP PKB ini bahwa dalam tahapan perencanaan, DPR tidak bisa melakukan pengawasan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di luar dugaan sehingga semua menjadi spontan.
"Meski demikian, setelah melihat proses dua bulan ini, kita patut memberikan kontrol terhadap perencanaan yang tepat sehingga tidak lagi salah sasaran. Tidak lagi spontanitas itu lantas membolehkan mengambil langkah-langkah yang tidak efisien, tidak tepat sasaran, dan bahkan semaunya," tuturnya.(Baca juga: Koalisi Masyarakat Minta DPR Tolak Perppu Penanganan Corona )
Dalam konteks ini, menurut Cak Imin, ada tiga level pengawasan pertama pengawasan di DPR agar bagaimana anggaran Covid-19 yang mencapai total Rp405,1 triliun ini, baik yang digunakan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun keterlibatan semua kementerian dalam realokasi anggaran dalam penagananan Covid-19 atau dampak-dampaknya.
Lihat Juga :