Libur Akhir Tahun Dipangkas, Kemendagri Minta Daerah Tetap Lakukan Antisipasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:24 WIB
Dirjen Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap harus melakukan antisipasi libur akhir tahun. Foto/BNPB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Syafrizal mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap harus melakukan antisipasi libur akhir tahun . Meskipun memang pemerintah telah memutuskan untuk memangkas hari libur akhir tahun sebanyak tiga hari yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
“Iya pemda diminta antisipasi walaupun liburan dipersingkat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Operasional Bank Indonesia Libur Saat Pilkada 9 Desember 2020)
Seperti diketahui meskipun telah dipangkas, ada hari libur yang tetap dipertahankan oleh pemerintah. Di antaranya cuti bersama Natal tanggal 24 Desember. Lalu Hari Raya Natal 25 Desember. Kemudian pengganti cuti bersama Idul Fitri tanggal 31 Desember dan 1 Januari tahun 2021.
Syafrizal mengatakan bahwa tidak hanya pemda tapi juga sektor swasta juga diminta untuk melakukan antisipasi. “Di tempat wisata, tempat publik, fasilitas transportasi, fasilitas umum, dan komunitas. Jangan kendor terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
“Iya pemda diminta antisipasi walaupun liburan dipersingkat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Operasional Bank Indonesia Libur Saat Pilkada 9 Desember 2020)
Seperti diketahui meskipun telah dipangkas, ada hari libur yang tetap dipertahankan oleh pemerintah. Di antaranya cuti bersama Natal tanggal 24 Desember. Lalu Hari Raya Natal 25 Desember. Kemudian pengganti cuti bersama Idul Fitri tanggal 31 Desember dan 1 Januari tahun 2021.
Syafrizal mengatakan bahwa tidak hanya pemda tapi juga sektor swasta juga diminta untuk melakukan antisipasi. “Di tempat wisata, tempat publik, fasilitas transportasi, fasilitas umum, dan komunitas. Jangan kendor terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Lihat Juga :