Libur Akhir Tahun Dipangkas, Kemendagri Minta Daerah Tetap Lakukan Antisipasi
Rabu, 02 Desember 2020 - 16:24 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), Syafrizal mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap harus melakukan antisipasi libur akhir tahun . Meskipun memang pemerintah telah memutuskan untuk memangkas hari libur akhir tahun sebanyak tiga hari yakni tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
“Iya pemda diminta antisipasi walaupun liburan dipersingkat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Operasional Bank Indonesia Libur Saat Pilkada 9 Desember 2020)
Seperti diketahui meskipun telah dipangkas, ada hari libur yang tetap dipertahankan oleh pemerintah. Di antaranya cuti bersama Natal tanggal 24 Desember. Lalu Hari Raya Natal 25 Desember. Kemudian pengganti cuti bersama Idul Fitri tanggal 31 Desember dan 1 Januari tahun 2021.
Syafrizal mengatakan bahwa tidak hanya pemda tapi juga sektor swasta juga diminta untuk melakukan antisipasi. “Di tempat wisata, tempat publik, fasilitas transportasi, fasilitas umum, dan komunitas. Jangan kendor terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kemendagri akan memberikan arahan kepada pemda untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan protokol kesehatan saat liburan nanti.
“Kami selalu memberikan arahan kepada pemda untuk mempersiapkan segala hal untuk mendukung protokol kesehatan dalam rangka liburan. Nanti kami siapkan petunjuk kepada pemda,” tuturnya. (Baca juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada dan Libur Akhir Tahun)
Ditanyakan kapan petunjuk itu diterbitkan, dia mengatakan akan menyusun terlebih dahulu. “Kami susun dulu, paling telat dua atau satu minggu sebelum libur,” pungkasnya.
“Iya pemda diminta antisipasi walaupun liburan dipersingkat,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Operasional Bank Indonesia Libur Saat Pilkada 9 Desember 2020)
Seperti diketahui meskipun telah dipangkas, ada hari libur yang tetap dipertahankan oleh pemerintah. Di antaranya cuti bersama Natal tanggal 24 Desember. Lalu Hari Raya Natal 25 Desember. Kemudian pengganti cuti bersama Idul Fitri tanggal 31 Desember dan 1 Januari tahun 2021.
Syafrizal mengatakan bahwa tidak hanya pemda tapi juga sektor swasta juga diminta untuk melakukan antisipasi. “Di tempat wisata, tempat publik, fasilitas transportasi, fasilitas umum, dan komunitas. Jangan kendor terapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kemendagri akan memberikan arahan kepada pemda untuk mempersiapkan segala hal berkaitan dengan protokol kesehatan saat liburan nanti.
“Kami selalu memberikan arahan kepada pemda untuk mempersiapkan segala hal untuk mendukung protokol kesehatan dalam rangka liburan. Nanti kami siapkan petunjuk kepada pemda,” tuturnya. (Baca juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Pilkada dan Libur Akhir Tahun)
Ditanyakan kapan petunjuk itu diterbitkan, dia mengatakan akan menyusun terlebih dahulu. “Kami susun dulu, paling telat dua atau satu minggu sebelum libur,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda