DPR Pertimbangkan Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:10 WIB
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menegaskan penerapan dwi kewarganegaraan menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia di Luar Negeri (diaspora). Foto/SINDOnews/rico afrido simanjuntak
JAKARTA - DPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia di tengah adanya rencana revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. (Baca juga: Pemerintah RI Didesak Berlakukan Dwi Kewarganegaraan)

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani yang menginisiasi kegiatan ini menegaskan penerapan dwi kewarganegaraan menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia di Luar Negeri (diaspora) mengingat adanya konsekuensi hukum dari penerapan UU exsisting (UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). "Kami berharap dari FGD ini bisa mendapatkan banyak masukan dan tentu saja menjadi wacana yang terus bergulir di masyarakat sampai saatnya kita menemukan formula yang tepat agar revisi UU ini benar‐benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Christina saat memberikan kata sambutan pada acara FGD tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (2/11/2020). (Baca juga: Hak Pilih Anak Berkewarganegaraan Ganda)



Ditegaskan Christina, Indonesia mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas khusus bagi anak dari perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara berasas ius soli. Secara prinsip kata dia UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya. "Meski perlu kita ingat bahwa untuk merubah suatu UU diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik, yang akan mengkaji berbagai aspek, seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya, serta kesiapan dari para penyelenggara negara," kata wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.

Saat ini kata Christina, revisi Undang-Undang Dwi Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020 –2024. "Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukanlah meng-Indonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan ke-Indonesiaan seseorang," pungkasnya. (Baca juga: Kabar Baik bagi Diaspora, NIK Terhapus Silakan Buat di Dukcapil)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!