10 Lembaga Dibubarkan, PKS: Kementerian dan Lembaga Harus Ramping tapi Kaya Fungsi
Rabu, 02 Desember 2020 - 13:31 WIB
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada 98 LNS. 71 LNS dibentuk melalui undang-undang (UU), 6 peraturan pemerintah (PP), dan 21 melalui peraturan atau keputusan presiden (Keppres).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pemerintah itu meminta Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin untuk mempertahankan yang strategis. Namun, LNS yang tumpang tindih segera dibubarkan.
“Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh agar tak ibarat ‘gali lubang tutup lubang’. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada,” tuturnya.
Pemerintah mesti menghitung semua melalui data dan fakta. Tak lupa, siapkan mitigasinya terutama untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerjanya.
Mardani menilai struktur bangunan politik lembaga eksekutif boros. Dia mengutip keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, yakni banyak BUMN yang tidak sehat.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi pemerintah itu meminta Pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin untuk mempertahankan yang strategis. Namun, LNS yang tumpang tindih segera dibubarkan.
“Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh agar tak ibarat ‘gali lubang tutup lubang’. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada,” tuturnya.
Pemerintah mesti menghitung semua melalui data dan fakta. Tak lupa, siapkan mitigasinya terutama untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerjanya.
Mardani menilai struktur bangunan politik lembaga eksekutif boros. Dia mengutip keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, yakni banyak BUMN yang tidak sehat.
Lihat Juga :