Soal Tolak Calling Visa Israel, Gus Yaqut: Jangan Sekadar Gaduh

Rabu, 02 Desember 2020 - 13:10 WIB
"Sangat clear. Komitmen Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina tetap seutuhnya tidak berubah. Seperti harapan founding fathers, tidak ada satu keraguan pun untuk mendukung kemerdekaan oenuh Palestina," ucapnya.

Gus Yaqut mengingatkan bahwa pemberian calling visa kepada WNA Israel sebenarnya telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012. (Baca juga: Kemenkumham Pastikan Permohonan Calling Visa Diawasi Ketat )

Disebut juga, negara calling visa adalah negara yang memiliki kondisi negara dengan tingkat kerawanan tertentu, baik dari aspek ideologi, politik, ekonomi, budaya, pertahanan hingga keamanan negaranya. Selain Israel, negara lainnya adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Layanan calling visa bisa diberikan untuk negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

"Sudah sangat jelas disebutkan Kemenkumham, calling visa itu untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan, seperti pasangan kawin campur, ada juga terkait bisnis, investasi, ataupun bekerja. Itu pun tidak gampang. Diperlukan pemeriksaan dan syarat sangat ketat sebelum mengeluarkan visa. Jadi tidak asal disetujui," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!