DPR Harap Perpres TNI Istiqomah dengan UU Pemberantasan Terorisme

Selasa, 01 Desember 2020 - 19:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menginginkan agar Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tetap memegang teguh UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menginginkan agar Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tetap istiqomah atau memegang teguh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Pemberantasan Terorisme).

Hal ini disampaikan Arsul dalam diskusi yang bertajuk “Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres Pelibatan TNI?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/12/2020). “Tentu apa yang terjadi di Sigi ini menjadi relevan dalam konteks bahwa saat ini DPR sedang di mintai pertimbangan dalam wadah forum konsultasi antara pemerintah dan DPR,” kata Arsul. (Baca juga: Legislator PDIP Heran Perpres Pelibatan TNI Dikonsultasikan ke DPR)

Arsul menjelaskan, perpres ini sudah dua kali dibahas dalam rapat DPR yang dihadiri pimpinan Komisi I, pimpinan Komisi III DPR dan pimpinan DPR. Soal kritik Effendi Simbolon kenapa perpres ini dikonsultasikan ke DPR, itu merupakan mandate dari UU 5/2018. “Penjelasan Pasal 43I itu menyebutkan peraturan presiden yang akan mengatur ketentuan lebih lanjut terkait dengan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini dikonsultasikan dengan DPR,” terangnya. (Baca juga: Peran TNI dalam Pemberantasan Terorisme Telah Diamanatkan Undang-Undang)



Kemudian, sambung Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP ini mengakui, sejak pembahasan UU 5/2018 kala itu, anggota panitia khusus (Pansus) dan tim perumus (Timus) itu memang ada perdebatan tentang bagaimana menempatkan peran TNI di dalam penanggulangan terorisme dan bagaimana koordinasi antara Polri dan TNI terkait terorisme. (Baca juga: Sekeluarga Dibantai, Jokowi Didesak Teken Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)



Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, pihaknya ingin agar Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme ini tetap sesuai dengan UU 5/2018. “Yang kita inginkan istiqomah dengan UU 5/2018, fokus pada pencegahan dan pemulihan korban. UU 5 sudah dikatakan leading sector kerja pencegahan dalam penanggulangan terorsime dikoordinatori oleh BNPT, semua kementerian/lembaga dikoordinasi oleh BNPT. Kalau sendiri-sendiri, lengkaplah semua kementerian/lembaga kita jalan sendiri-sendiri saling balapan,” pungkas Arsul.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More