Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA

Selasa, 01 Desember 2020 - 10:26 WIB
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/terpidana: Ragil Nugroho alias Ragil alias Jendral Rustam Lubis bin (alm) Juliah Ansor tersebut. Dua, menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Tiga, membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500," kata Ketua Majelis Hakim Agung PK Sri Murwahyuni saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Majelis hakim agung PK membeberkan, dalam putusan judex facti atau PN Bogor tercantum enam amar. Satu, Jenderal Rustam Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengedarkan uang palsu dan melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dua, menjatuhkan pidana kepada Jenderal Rustam Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ragil dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Rustam Lubis tetap ditahan.

Lima, menetapkan barang bukti di antaranya berupa satu buah koper warna abu-abu merk "Travel Time" yang berisi 54 brood uang palsu setara dengan Rp5,4 miliar dan satu buah dus sepatu merk "Buccheri" yang berisi enam brood uang palsu atau setara dengan Rp600 juta dirampas untuk dimusnahkan, serta enam buah handphone dan satu unit kendaraan roda empat merk "Toyota Calya" warna silver nomor polisi F-2044-TKT berikut kunci kontaknya dirampas untuk negara. Enam, membebankan kepada Ragil membayar biaya perkara Rp5.000.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!