Dinilai Tak Kooperatif, Mahfud MD Sesalkan Sikap Habib Rizieq Shihab

Senin, 30 November 2020 - 06:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sangat menyesalkan sikap dan tindakan Habib Muhammad Rizieq Shihab yang menolak penelusuran kontak guna menanggulangi penyebaran Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah sangat menyesalkan sikap dan tindakan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS ) yang menolak penelusuran kontak guna menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Saya akan menyampaikan pernyataan Menko Polhukam, mewakili pemerintah untuk menyikapi penolakan telusur kontak yang dilakukan oleh seorang yang seharusnya bisa memberi keterangan dengan secara terbuka," ujar Menko Bidang Polhukam Moh Mahfud MD saat konferensi pers secara virtual, Minggu (29/11/2020) malam. (Baca juga: Sesalkan Sikap Habib Rizieq, Satgas: Pemerintah Akan Bertindak Tegas)

Mahfud mengungkapkan, pemerintah baru saja melakukan rapat. Ada tujuh orang yang hadir. Di antaranya, Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Jamintel Kejaksaan Agung, dan ada dari Badan Intelijen Negara (BIN). Para peserta rapat menyimpulkan beberapa poin. "Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk melakukan penelusuran kontak. Mengingat yang bersangkutan melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk kooperatif sehingga penuh Covid-19," tegas Mahfud. (Baca juga: Bila Merasa Sehat, Mahfud MD Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Aparat)



Seperti yang disampaikan oleh Kepala Satgas Penanganan Covid-19, maka Mahfud menyampaikan pemerintah ingin menegaskan sekali lagi bahwa dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi, maka setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan. Hal ini, kata Mahfud, termasuk secara sukarela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, hingga bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona. Mahfud menggariskan, pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, dan treatment di samping merupakan upaya pencegahan melalui 3M memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan non-diskriminatif. Sehingga siapa pun wajib mendukungnya. (Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif)

Pelaksanaan 3T, kata Mahfud, dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Terkait dengan itu, maka pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama. Dan dalam rangka tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More