Merasa Habib Rizieq Dibidik, FPI Pasang Badan Bela RS Ummi

Sabtu, 28 November 2020 - 19:09 WIB
FPI menyatakan siap membela RS Ummi yang dilaporkan menghalangi upaya Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) siap pasang badan untuk RS Ummi yang dilaporkan ke polisi terkait polemik tes swab Habib Rizieq Shihab. "Insya Allah kami membela yang diduga diperlakukan tidak adil, diskriminatif dan dikriminalisasi," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Sabtu (28/11/2020).

RS Ummi Kota Bogor dilaporkan tim Satgas Penanganan Covid-19 dengan tuduhan mengalang-halangi upaya swab test terhadap Habib Rizieq. Menurut Aziz, pelaporan tersebut adalah bentuk diskriminasi berkaitan dengan Habib Rizieq.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menduga ada upaya yang dilakukan oleh tertentu untuk mengkriminalisasi imam besar FPI tersebut baik langsung maupun tidak langsung. ”Sangat kuat dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum,” ujar dia.

(Baca: RS Ummi Dipolisikan, FPI: Ada Upaya Kriminalisasi yang Terkait Habib Rizieq?

Pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.



Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

(Baca: Manajemen RS Ummi Dilaporkan ke Polisi, FPI: Carut Marut Hukum di Negeri Ini)

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan laporan tersebut. "Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More