KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 27 November 2020 - 22:05 WIB
Pasalnya, baik Ulum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak melakukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Ulum berstatus terpidana.

"Kamis (26/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 atas nama terpidana MIftahul Ulum dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain vonis pidana penjara selama 6 tahun juga ada pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Di sisi lain, Ali belum mengetahui apakah Ulum telah membayar pidana denda atau belum.

"Terpidana (Ulum) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," ucapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!