KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 27 November 2020 - 22:05 WIB
KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020.
(Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK terkait Suap RS Cimahi)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, putusan atas nama Miftahul Ulum selaku asisten pribadi dari Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 telah berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Satgas Covid-19 Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
(Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK terkait Suap RS Cimahi)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, putusan atas nama Miftahul Ulum selaku asisten pribadi dari Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 telah berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Satgas Covid-19 Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
Lihat Juga :