Ketua KPK: Suap Wali Kota Cimahi untuk Izin RS Kasih Bunda
Jum'at, 27 November 2020 - 21:17 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri memastikan transaksi dugaan suap sekitar Rp425 juta yang diduga diperuntukkan ke Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna terkait dengan izin pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.
(Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK terkait Suap RS Cimahi)
"Dugaan korupsi Wali Kota Cimahi terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi. Saat ditangkap disita uang Rp425 juta," ujar Firli Bahuri kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.
(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
Mantan kabaharkam Mabes Polri ini membeberkan, Ajay Muhammad bersama beberapa orang lain termasuk dari pihak swasta yang mengurusi izin rumah sakit tersebut masih sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Firli berusaha diplomatis saat disinggung apakah benar komitmen fee untuk Priatna sekitar Rp3 miliar atau lebih.
"Kita belum selesai melalukan pemeriksaan terhadap Wali kota," ujarnya.
Firli menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin merampungkan pemeriksaan Priatna dan pihak-pihak lain yang saat ini berada di KPK sebelum batas waktu 1 x 25 jam. Karenanya, saat ini KPK belum bisa menyampaikan secara detil kasus ini baik nama pihak selain Priatna, perusahaan swasta pemilik rumah sakit, dan bagaimana kronologinya.
"Rencana KPK akan menyampaikan keterangan hari Sabtu besok sebelum 24 jam," ucapnya.
(Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK terkait Suap RS Cimahi)
"Dugaan korupsi Wali Kota Cimahi terkait perizinan RS Kasih Bunda Cimahi. Saat ditangkap disita uang Rp425 juta," ujar Firli Bahuri kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Jumat (27/11/2020) malam.
(Baca juga: Satgas Covid-19: Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
Mantan kabaharkam Mabes Polri ini membeberkan, Ajay Muhammad bersama beberapa orang lain termasuk dari pihak swasta yang mengurusi izin rumah sakit tersebut masih sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Firli berusaha diplomatis saat disinggung apakah benar komitmen fee untuk Priatna sekitar Rp3 miliar atau lebih.
"Kita belum selesai melalukan pemeriksaan terhadap Wali kota," ujarnya.
Firli menegaskan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin merampungkan pemeriksaan Priatna dan pihak-pihak lain yang saat ini berada di KPK sebelum batas waktu 1 x 25 jam. Karenanya, saat ini KPK belum bisa menyampaikan secara detil kasus ini baik nama pihak selain Priatna, perusahaan swasta pemilik rumah sakit, dan bagaimana kronologinya.
"Rencana KPK akan menyampaikan keterangan hari Sabtu besok sebelum 24 jam," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda