DPR Dukung Batas Waktu Kepastian Haji 2020
Senin, 11 Mei 2020 - 21:20 WIB
JAKARTA - Sejumlah Anggota Komisi VIII DPR mendukung adanya waktu batas akhir kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dari Kerajaan Arab Saudi. Pasalnya, hal itu akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan ibadah haji nantinya.
"Terkait dengan belum adanya keputusan Kerajaan Arab Saudi soal keputusan ibadah haji 2020 ini, sementara pelaksanaan semakin dekat," kata Anggota Komisi VIII DPR Ida Yulita Susanti dalam Raker Virtual dengan Menteri Agama (Menag) dan Wakil Menag, Senin (11/5/2020).
"Perlu ada persiapan haji dan aspek pendukung, untuk menghindari kekacauan pelaksanaan ibadah haji, Kemenag perlu menertapkan batas waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 ini agar tidak terjaid risiko terburuk dalam pelaksanaan ibadah haji," sambungnya.
(Baca juga: Belum Dapat Kepastian, Kemenag Hentikan Persiapan Haji 2020 di Arab Saudi)
Apalagi, lanjut politisi Partai Golkar itu, di beberapa daerah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga melakukan karantina pasien Covid-19 atau virus Corona. Sehingga, persiapan haji nantinya akan menjadi sulit.
Selain itu, Ida pun mengusulkan agar calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH namun bagal berangkat, sebaiknya mereka bisa menarik kembali dananya sebagaimana pernyataan Dirjen PHU Kemenag. Tetapi, mereka diprioritaskan di pemberangkatan haji tahun berikutnya agar tidak menimbulkan keresahan.
"Dalam rapat dengan dirjen PHU, bahwa jika dibatalkan penyelanggaraan ibadah haji maka yang sudah melunasi bpih bisa menarik kembali setirannya dan diprioritaskan di pemberangkatan tahun berikutnya. Sehingga tidak terjadi kebingungan dan keresahan," tutupnya.
Kemudian, Anggota Komisi VIII DPR Sungkono mempertanyakan soal pengkajian hukum atas pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat ketentuan pembatalan haji dalam kondisi darurat.
"Menag atau tim hukum Kemenag hendaknya dapat memaparkan kajian aspek hukum," katanya di kesempatan sama.
Politikus PAN ini juga mendukung harus diputuskan segera batas waktu penyelenggaran ibadah haji agar persiapannya bisa maksimal. Tetapi, seandainya ibadah haji 2020 batal, dia mengusulkan biaya pelunasan haji tidak perlu dipulangkan ke jamaah asalkan jamaah setuju, karena itu akan menyusahkan Kemenag, BPKH, dan jamaah sendiri lantaran harus mengulang prosesnya lagi.
"Apalagi dengan adanya Covid-19 mungkin akan terpakai. Kami mengusulkan kepada BPKH hntuk mengelola uang yang tidak terpakai selama setahun untuk kemudian manfaatnya dikembalikan ke jamaah," pungkasnya.
"Terkait dengan belum adanya keputusan Kerajaan Arab Saudi soal keputusan ibadah haji 2020 ini, sementara pelaksanaan semakin dekat," kata Anggota Komisi VIII DPR Ida Yulita Susanti dalam Raker Virtual dengan Menteri Agama (Menag) dan Wakil Menag, Senin (11/5/2020).
"Perlu ada persiapan haji dan aspek pendukung, untuk menghindari kekacauan pelaksanaan ibadah haji, Kemenag perlu menertapkan batas waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2020 ini agar tidak terjaid risiko terburuk dalam pelaksanaan ibadah haji," sambungnya.
(Baca juga: Belum Dapat Kepastian, Kemenag Hentikan Persiapan Haji 2020 di Arab Saudi)
Apalagi, lanjut politisi Partai Golkar itu, di beberapa daerah diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga melakukan karantina pasien Covid-19 atau virus Corona. Sehingga, persiapan haji nantinya akan menjadi sulit.
Selain itu, Ida pun mengusulkan agar calon jamaah haji yang telah melunasi BPIH namun bagal berangkat, sebaiknya mereka bisa menarik kembali dananya sebagaimana pernyataan Dirjen PHU Kemenag. Tetapi, mereka diprioritaskan di pemberangkatan haji tahun berikutnya agar tidak menimbulkan keresahan.
"Dalam rapat dengan dirjen PHU, bahwa jika dibatalkan penyelanggaraan ibadah haji maka yang sudah melunasi bpih bisa menarik kembali setirannya dan diprioritaskan di pemberangkatan tahun berikutnya. Sehingga tidak terjadi kebingungan dan keresahan," tutupnya.
Kemudian, Anggota Komisi VIII DPR Sungkono mempertanyakan soal pengkajian hukum atas pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat ketentuan pembatalan haji dalam kondisi darurat.
"Menag atau tim hukum Kemenag hendaknya dapat memaparkan kajian aspek hukum," katanya di kesempatan sama.
Politikus PAN ini juga mendukung harus diputuskan segera batas waktu penyelenggaran ibadah haji agar persiapannya bisa maksimal. Tetapi, seandainya ibadah haji 2020 batal, dia mengusulkan biaya pelunasan haji tidak perlu dipulangkan ke jamaah asalkan jamaah setuju, karena itu akan menyusahkan Kemenag, BPKH, dan jamaah sendiri lantaran harus mengulang prosesnya lagi.
"Apalagi dengan adanya Covid-19 mungkin akan terpakai. Kami mengusulkan kepada BPKH hntuk mengelola uang yang tidak terpakai selama setahun untuk kemudian manfaatnya dikembalikan ke jamaah," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda