Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala

Jum'at, 27 November 2020 - 14:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di lingkungan Pemerintahan Provinsi DI Yogyakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat perusahaan swasta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di lingkungan Pemerintahan Provinsi DI Yogyakarta.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, lima orang yang diperiksa untuk penyidikan dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di lingkungan Pemerintahan Provinsi DI Yogyakarta berasal beberapa perusahaan. Masing-masing pertama, Kepala Studio PT Arsigraphi Eka Yulianta. Kedua, Direktur Utama PT Duta Mas Indah Slamet Riyadi. Ketiga, Direktur PT Werder Indonesia 2014-2015 Ingga Herlin. Keempat, Project Coordinator PT Binatama Akrindo tahun 2000-sekarang Billi Mangara. Kelima, Imam Sudarwanto (karyawan swasta).

"Pemanggilan lima orang saksi tersebut untuk menjalani pemeriksaan hari ini Jumat, 27 November 2020. Pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di DIY, KPK Panggil Eks Direktur PT WK)

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini menegaskan, kasus ini merupakan kasus baru yang sudah disidik KPK beberapa waktu sebelumnya. Ali menyatakan, dalam surat panggilan terhadap para saksi sudah dicantumkan nama tersangkanya. Tapi untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan siapa nama tersangka dalam kasus ini.

"Kasus dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 sudah penyidikan. Siapa nama tersangkanya dan berapa orangnya belum bisa kami sampaikan. Seperti disampaikan pimpinan bahwa pengumuman tersangka saat dilakukan upaya paksa berupa penahanan atau penangkapan," ujar Ali.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More