Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di DIY, KPK Panggil Eks Direktur PT WK

Selasa, 24 November 2020 - 12:17 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di DIY, KPK Panggil Eks Direktur PT WK
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya, Novel Asryad, terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (WIKA), Novel Asryad, yang kini menjabat sebagai Dirut PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Sedianya, Novel Arsyad akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta. Novel Arsyad akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin)

Selain Novel Arsyad, penyidik juga memanggil delapan saksi lainnya untuk mengusut kasus ini. Delapan saksi lainnya itu yakni, ONS pada Bappeda Yogyakarta, Gustik Lestarna; Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017, Dedi Risdiyanto. Kemudian, dua pihak swasta, Erwin Alexander dan Hery Kristiyanto; PNS pada Setda Yogyakarta, Joko Susilo; Dirut Pt Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia; PNS pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta, Sumitro Yuwono; serta staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah. (Baca juga: Ini Daftar Jabatan Baru dan Lama yang Dihapus di KPK)

Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan. Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini. Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini. "Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Ali. (Baca juga: Pakar Hukum: Laporan Ke KPK Tanpa Bukti Itu Fitnah, Bisa Dituntut Balik)

Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan. Ali berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini. "Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)