Kemenag: Penyiapan Naskah Khutbah Jumat untuk Perkaya Khazanah, Bukan Paranoid

Kamis, 26 November 2020 - 12:16 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal mengatakan, penyiapan naskah khutbah jumat untuk memperkaya khazanah keislaman bagi para khatib. Foto/Humas Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok rencana penyiapan naskah khutbah Jumat. Naskah yang disiapkan diharapkan bisa menjadi alternatif para Khatib Jumat saat akan menyampaikan khutbah.

“Penyusunan naskah khutbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para Khatib, bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kyai atau habaib. Penyusunan naskah khutbah ini pun melibatkan mereka, para ulama, kyai, dan habaib,” terang Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal di Jakarta, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Kemenag Libatkan Ulama dan Akademisi dalam Pembuatan Naskah Khutbah Jumat)



Menurut Kevin, naskah khutbah Jumat disusun untuk menjadi referensi tambahan bagi para khatib, utamanya bagi mereka yang membutuhkan. Sifatnya alternatif, sehingga tidak ada keharusan menggunakannya. Hal ini penting ditegaskan, lanjut Kevin, karena memang ada beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang mengatur ketat materi ceramah yang disampaikan khatib. Bahkan, teksnya juga disediakan pemerintah setempat. (Baca juga: Terbit Awal 2021, Materi Khutbah Jumat Kemenag dalam Bentuk Digital)

“Naskah-naskah yang disiapkan Kemenag bukan sesuatu yang mengikat atau wajib dibaca khatib saat khutbah seperti di negara-negara tadi. Menag Fachrul Razi menyatakan kita tidak ingin menerapkan hal seperti itu di Indonesia. Ruang ekspresi para khatib di atas mimbar tidak dibatasi. Kemenag menyiapkan naskah khutbah sebagai opsi jika dibutuhkan, sekaligus guna memperkaya khazanah keislaman utamanya yang berkenaan dengan tema-tema terkait dinamika keberagamaan, sosial, dan persoalan ekonomi umat masa kini,” lanjutnya. (Baca juga: Siapkan Materi Khutbah Jumat, Kemenag: Tak Ada Paksaan Membacakannya)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!