Begini Kronologis Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo
Kamis, 26 November 2020 - 02:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologis penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan suap. Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kronologis tangkap tangan KPK ini berawal dari informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21-23 November 2020. KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
Selanjutnya pada Selasa, 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Kemudian pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi.
Diantaranya di Bandara Soekarno Hatta yakni, EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN; DES dan SMT. Sedangkan orang-orang yang diamankan di rumah masing-masing yakni, SJT; SWD; DP; DD; NT; CM; AF; SA; dan MY. "Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu (25/11/2020) malam. (Baca: Belum Tertangkap, KPK Minta Dua Tersangka OTT Edhy Prabowo Serahkan Diri)
Nawawi menjelaskan, pada 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima yakni, EP; SAF; APM; SWD; AF; AM. Dan sebagai pemberi suap berinisial SJT," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kronologis tangkap tangan KPK ini berawal dari informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara pada 21-23 November 2020. KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.
Selanjutnya pada Selasa, 24 November 2020, Tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Kemudian pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi.
Diantaranya di Bandara Soekarno Hatta yakni, EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN; DES dan SMT. Sedangkan orang-orang yang diamankan di rumah masing-masing yakni, SJT; SWD; DP; DD; NT; CM; AF; SA; dan MY. "Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu (25/11/2020) malam. (Baca: Belum Tertangkap, KPK Minta Dua Tersangka OTT Edhy Prabowo Serahkan Diri)
Nawawi menjelaskan, pada 14 Mei 2020, EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk APS selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan SAF selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
Selanjutnya pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT. ACK.
Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan ABT yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Disamping itu pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$100.000 dari SJT melalui SAF dan AM. Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima yakni, EP; SAF; APM; SWD; AF; AM. Dan sebagai pemberi suap berinisial SJT," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda