Korlantas Polri Mantapkan Sistem Layanan Samsat Digital
Rabu, 25 November 2020 - 21:45 WIB
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, di era digital, layanan berbasis teknologi atau layanan online tidak bisa ditawar lagi dan mendesak untuk dilakukan. Layanan Samsat digital adalah jawaban terhadap kebutuhan perkembangan zaman serta untuk menguatkan sinergi antar lembaga.
Sekaligus mensinkronisasikan Samsat atau sistem administrasi manunggal yang bersifat satu atap bagi pemilik kendaraan bermotor. “Terobosan ini diharapkan bisa dilaksanakan seluruh Samsat di Indonesia. Dengan layanan Samsat digital masyarakat akan lebih dipermudah,” ujarnya.
(Baca Juga: Memuaskan, Inovasi Ditregident Korlantas Polri di Tengah Pandemi)
Terlebih lagi, tandasnya, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Perpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Perpres itu, setidaknya jadi instrumen dan kesempatan bagi otoritas terkait untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, terbuka secara online, serta didukung dengan program yang sudah dirintis, maka akuntabilitas layanan bisa terbangun.
Sekaligus mensinkronisasikan Samsat atau sistem administrasi manunggal yang bersifat satu atap bagi pemilik kendaraan bermotor. “Terobosan ini diharapkan bisa dilaksanakan seluruh Samsat di Indonesia. Dengan layanan Samsat digital masyarakat akan lebih dipermudah,” ujarnya.
(Baca Juga: Memuaskan, Inovasi Ditregident Korlantas Polri di Tengah Pandemi)
Terlebih lagi, tandasnya, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Perpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Perpres itu, setidaknya jadi instrumen dan kesempatan bagi otoritas terkait untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, terbuka secara online, serta didukung dengan program yang sudah dirintis, maka akuntabilitas layanan bisa terbangun.
(ymn)
Lihat Juga :