Pengacara Beberkan Alasan Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah
Senin, 11 Mei 2020 - 16:23 WIB
(Baca juga: Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Ferdinand Hutahaean Sebut Peleceha n)
Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(Baca juga: Said Didu Kembali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim )
Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.
Dia menilai patut dan wajar itu sesuai dengan fungsi diskresi polisi diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(Baca juga: Said Didu Kembali Tak Penuhi Panggilan Bareskrim )
Kemudian, di Ayat 2 disebutkan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apakah pemanggilan Said Didu yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi itu merupakan untuk kepentingan umum? Inilah alasan kami mengajukan pemeriksaan di kediaman. Apalagi sekarang darurat kesehatan,” tuturnya.
Lihat Juga :