Polemik UU Minol, Gerindra: Kita Atur Sesuatu yang Mendatangkan Kerusakan
Selasa, 24 November 2020 - 13:30 WIB
Menurutnya, dalam RUU ini, bukan berarti sama sekali tidak boleh ada peredaran minol. Ada daerah-daerah destinasi wisata dengan ketentuan tertentu yang boleh menjual. Termasuk restoran dan hotel berbintang dengan kualitas tertentu yang boleh menjual. ”Undang-undang ini, kalau nanti dilaksanakan, memiliki kejelasan tentang apa yang boleh diproduksi, siapa yang boleh memproduksi, siapa yang boleh membeli, dan siapa yang boleh mengonsumsi,” ungkap Romo M. Syafii.
(cip)
Lihat Juga :