Pangdam Jaya Akui TNI Tak Berwenang Bubarkan FPI, Refly: Harus Dihargai

Selasa, 24 November 2020 - 10:20 WIB
Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan maksud pernyataannya terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI), beberapa waktu lalu. Sebab hal itu memang merupakan kewenangan pemerintah.

Dudung menjelaskan, maksud pernyataannya perihal pembubaran FPI adalah langkah yang jika diperlukan. TNI, kata dia, tidak berwenang untuk membubarkan keberadaan ormas, termasuk FPI. "Saya sampaikan kalau perlu, kalau perlu bubarkan FPI itu. Kalau Pangdam, TNI itu tidak bisa membubarkan, itu harus pemerintah," ujar Dudung di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin (23/11/2020). (Baca juga: Munarman Buka-bukaan soal Gaya Ceramah Habib Rizieq)





Klarifikasi tersebut ditanggapi oleh ahli hukum tata negara Refly Harun. Dia menilai penjelasan dari Dudung terkait pembubaran FPI memang tidak pada tempatnya, namun klarifikasi tersebut setidaknya patut dihargai. “Ini menurut saya patut kita hargai kalau statemen itu keliru, tapi sebenarnya bukan keliru, dia meluruskan. Artinya, yang keliru adalah yang menanggapi tapi memang pernyataan itu sebenarnya tidak pada tempatnya,” ujar Refly dalam video di channel YouTube pribadinya pada Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Jokowi Tidak Perlu Turun Gunung Atasi Kegaduhan Habib Rizieq)

Menurut Refly, jika memang Pangdam Jaya keberatan dengan eksistensi kelompok tertentu di masyarakat, tetap diperbolehkan mengeluarkan pernyataan yang bisa ditafsirkan melakukan intervensi dalam wilayah politik sipil. Dia mengatakan, menjadi berbahaya ketika TNI dengan kewenangan militernya ikut campur dalam urusan politik sipil, sebab senjata dan demokrasi tidak bisa disatukan. Hal itu mengingat fungsi TNI dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, terutama dari serangan pihak lain baik secara terbuka maupun serangan infiltratif dari pihak asing. “Dalam bernegara fungsi TNI itu menjalankan fungsi perang, bukan fungsi berdebat apalagi dengan masyarakat sipil, fungsi dia adalah menjaga pertahanan dan keutuhan NKRI,” kata Refly. (Baca juga: Sosok Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Pangdam Jaya yang Ancam Bubarkan FPI)

Dalam hal mengatasi ancaman dari dalam negeri, kata Refly, maka yang pertama bertugas adalah kepolisian, bukan berarti TNI tidak berhak membantu. Di mana TNI sendiri memiliki dua fungsi utama, yakni bersifat operasi militer dan operasi selain militer. “Tetapi sekali lagi bukan untuk berhadapan dengan masyarakat sipil, bukan untuk nimbrung dalam persaingan politik, tetapi tetap menjaga koridor negara ini agar aman dan nyaman ditempati. Karena kita masing-masing memiliki pekerjaan, memiliki pembagian tugas,” ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More