Menkes Setujui Penerapan PSBB di Kota Makassar
Kamis, 16 April 2020 - 12:39 WIB
JAKARTA - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar sudah dikabulkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Keputusan itu dibenarkan oleh Kepala Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni. “Sudah keluar hari ini,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
“Menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 itu.
Ada dua pertimbangan Menkes dalam penetapan PSBB itu. Pertama, data menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat. Pemerintah Kota Makassar sudah menemukan kejadian transmisi lokal.
“Berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lain, perlu dilaksanakan PSBB,” kata Terawan dalam pertimbangannya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-10 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kota Makassar ada 136 orang dalam pemantauan (ODP). Kemudian yang dalam pengawasan PDP ada 79 dalam perawatan, 89 sudah sehat, dan 12 meninggal dunia. Untuk yang positif jumlahnya 128 orang, 26 sembuh, dan 17 meninggal dunia.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
Keputusan itu dibenarkan oleh Kepala Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Busroni. “Sudah keluar hari ini,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
“Menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 itu.
Ada dua pertimbangan Menkes dalam penetapan PSBB itu. Pertama, data menunjukan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat. Pemerintah Kota Makassar sudah menemukan kejadian transmisi lokal.
“Berdasarkan hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lain, perlu dilaksanakan PSBB,” kata Terawan dalam pertimbangannya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-10 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kota Makassar ada 136 orang dalam pemantauan (ODP). Kemudian yang dalam pengawasan PDP ada 79 dalam perawatan, 89 sudah sehat, dan 12 meninggal dunia. Untuk yang positif jumlahnya 128 orang, 26 sembuh, dan 17 meninggal dunia.
Lihat Juga: Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli dan Bullying PPDS Unsrat: Prodi Kedokteran Harus Transparan
(cip)
tulis komentar anda