Pemerintah Mulai Buka Pelayanan Visa bagi Warga Delapan Negara Ini
Minggu, 22 November 2020 - 19:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mulai membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi orang asing subyek Calling Visa.
Pelayanan akan dibuka mulai Senin 23 November 2020, besok. Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat 20 November 2020 lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin 23 November 2020 nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," katanya dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu (23/11/2020).
Arvin menjelaskan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.( )
Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, Somalia
"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " ujar Arvin. (Baca Juga: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)
Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, " tuturnya.
Pelayanan akan dibuka mulai Senin 23 November 2020, besok. Pelayanan ini sempat dihentikan selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan uji coba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat 20 November 2020 lalu. Selanjutnya para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id.
"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin 23 November 2020 nanti akan kami buka pelayanan e-Visa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja," katanya dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Minggu (23/11/2020).
Arvin menjelaskan, untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja.
Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Selain itu juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.( )
Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yaitu Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, Somalia
"Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian, " ujar Arvin. (Baca Juga: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)
Arvin mengungkapkan, proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional.
"Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa, " tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda