KSP Klaim Pencopotan Baliho Habib Rizieq Sudah Sesuai UU TNI
Minggu, 22 November 2020 - 17:30 WIB
Sekretaris Umum FPI, Munarman menyatakan bahwa tugas TNI yang diatur dalam UU 34 Tahun 2004 ada 2, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang (OMSP). Kemudian, pada Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Ia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan. (Baca juga:Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Alumni 212 Jateng Buat Surat Terbuka untuk Panglima TNI)
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tutupnya.
"Nah, rakyat tentu tahu, copot baliho dan pengerahan pasukan ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, di mana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.
Ia pun menilai bahwa rakyat sudah paham, jika yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah presiden. Artinya, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan. (Baca juga:Soal Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Alumni 212 Jateng Buat Surat Terbuka untuk Panglima TNI)
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda