Polemik Pencopotan Kepala Daerah, Anies Target Instruksi Mendagri?

Sabtu, 21 November 2020 - 20:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diduga merupakan target utama penerbitan Instruksi Mendagri No 6/2020. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Belum lama ini, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan, Mendagri tidak bisa seenaknya mengeluarkan atau mengancam mencopot kepala daerah yang dianggap abai terhadap protokol Covid-19.



"Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan perintah tertulis kepada kepala daerah untuk melakukan sesuatu atau tak melakukan sesuatu," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (21/11/2020).

(Baca: Heboh Instruksi Mendagri, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gubernur Tak Bisa Langsung Dicopot)

Menurut Ujang, yang berhak mencopot kepala daerah itu adalah DPRD. Itu pun ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Di mana kepala daerah jika melakukan kesalahan bisa diturunkan rakyat melalui DPRD. DPRD lah yang berhak untuk melakukan impeachment dan itu pun harus melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata dosen Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!