Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi

Sabtu, 21 November 2020 - 14:23 WIB
Saksi Onggang, lanjutnya, yang menjabat sebagai Legal Adviser di PT MIT menerangkan dalam sidang bahwa penunjukan Rahmat Santoso sebagai kuasa hukum perkara PT MIT di tingkat PK karena kualitas dan profesionalitas, bukan karena ada hubungan sebagai adik ipar dari Pak Nurhadi. Bahkan, saksi Onggan baru mengetahui Rahmat Santoso dan Nurhadi memiliki hubungan keluarga saat kasus ini diperiksa oleh KPK.

"Seluruh perkara baik gugatan pertama (PMH) yang berkaitan dengan Hiendra Soenjoto, yakni dalam perkara PK pada tahun 2014-2015 yang diduga ada keterlibatan Pak Nurhadi itu senyatanya kalah. Demikian juga mengenai gugatan kedua (wanprestasi), juga kalah dari mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diputus pada tahun 2017," jelas Maqdir.

Selain itu, Maqdir menambahkan, mengenai permintaan Heindra agar ditangguhkan eksekusi PN Jakarta Utara yang didasarkan pada adanya upaya hukum PK dan gugatan baru mengenai wanprestasi terhadap PT KBN (persero), ternyata juga tidak bisa ditangguhkan.

"Eksekusi terhadap obyek sengketa yang dimohon PT MIT agar ditangguhkan, nyata-nyata telah dieksekusi pada 20 Desember 2016, padahal putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan kedua tersebut baru diputus pada 14 Desember 2017," tutur Maqdir.

Faktanya, Maqdir menyebutkan, keterangan saksi Genta menyatakan PT KBN yang menjadi lawan PT MIT dalam perkara itu, justru sudah mendapatkan pembayaran sebesar lebih kurang Rp 6 milyar atas kewajiban PT MIT ketika dinyatakan pailit pada 2017.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!