Serikat Pekerja Rokok Tembakau Minta Cukai SKT Tak Naik
Jum'at, 20 November 2020 - 19:34 WIB
Sudarto mengungkapkan saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61% (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Jumlah buruh IHT ini jauh merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.
“Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan karena banyak pabrikan tutup dan melakukan rasionalisasi tenaga kerja akibat regulasi pengendalian konsumsi rokok, yang kenyataannya mengarah kepada mematikan IHT,” ungkap Sudarto.
(Baca: Cukai Rokok Tetap Naik, Petani Tembakau Tempuh Upaya Terakhir: Sowan ke Solo)
Dia mengatakan, tahun ini merupakan ujian berat bagi para buruh karena menghadapi pukulan ganda. Tahun 2020, cukai naik 23% lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 dan di tengah upaya IHT beradaptasi, Indonesia dihantam pandemi COVID-19, yang melumpuhkan banyak sektor usaha, tidak terkecuali IHT. Sudarto sangat menyayangkan jika pemerintah tetap bersikukuh berencana untuk menaikkan tarif cukai 2021 terutama untuk segmen padat karya SKT.
Jumlah buruh IHT ini jauh merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.
“Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan karena banyak pabrikan tutup dan melakukan rasionalisasi tenaga kerja akibat regulasi pengendalian konsumsi rokok, yang kenyataannya mengarah kepada mematikan IHT,” ungkap Sudarto.
(Baca: Cukai Rokok Tetap Naik, Petani Tembakau Tempuh Upaya Terakhir: Sowan ke Solo)
Dia mengatakan, tahun ini merupakan ujian berat bagi para buruh karena menghadapi pukulan ganda. Tahun 2020, cukai naik 23% lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 dan di tengah upaya IHT beradaptasi, Indonesia dihantam pandemi COVID-19, yang melumpuhkan banyak sektor usaha, tidak terkecuali IHT. Sudarto sangat menyayangkan jika pemerintah tetap bersikukuh berencana untuk menaikkan tarif cukai 2021 terutama untuk segmen padat karya SKT.
Lihat Juga :