Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan

Senin, 11 Mei 2020 - 10:28 WIB
Kedua, JPU terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili kepentingan korban. Namun, malah membela kepentingan terdakwa. Ketiga, majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil.

“Hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh. Khususnya, fakta-fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa ini dilakukan secara sistematis, teroganisir, dan tidak hanya melibatkan pelaku pada saat penyerangan terjadi,” tutur Arif.

Keempat, para terdakwa yang merupakan polisi aktif didampingin kuasa hukum Polri. Kelima, adanya dugaan manipulasi barang bukti di persidangan. Arif menerangkan closed circuit televisi (CCTV) dihiraukan oleh penyidik. Bahkan ada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.

“Tak hanya itu, sidik jari pun tidak mampu diidentifikasi kepolisian pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan,” ucapnya.

Kejanggalan keenam, jaksa diduga mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman. Ketujuh, kasus kriminalisasi Novel kembali diangkat untuk mengaburkan kasus pengungkapan kasus penyerangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!