Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan
Senin, 11 Mei 2020 - 10:28 WIB
Kedelapan, ada alat bukti saksi yang dihilangkan dalam berkas persidangan. Arif mengatakan ada saksi kunci yang telah memberikan keterangan kepada kepolisian, Komnas HAM, dan TGPF bentukan Polri tapi tidak diikutkan dalam berkas pemeriksaan persidangan.
Kejanggalan terakhir, menurutnya, diduga aparat kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan pada 30 April 2020. “Publik, kuasa hukum, dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau persidangan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Novel lainnya, Kurnia Ramadhana meminta sejumlah lembaga untuk turun tangan. Kuasa hukum Novel mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman untuk memantau persidangan.
Kurnia juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait penyerangan Novel Baswedan di PN Jakut. Kurnia mendesak Kapolri menjelaskan kepada publik dasar pendampingan hukum. “Segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya.
Kejanggalan terakhir, menurutnya, diduga aparat kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan pada 30 April 2020. “Publik, kuasa hukum, dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau persidangan,” ucapnya.
Kuasa Hukum Novel lainnya, Kurnia Ramadhana meminta sejumlah lembaga untuk turun tangan. Kuasa hukum Novel mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman untuk memantau persidangan.
Kurnia juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait penyerangan Novel Baswedan di PN Jakut. Kurnia mendesak Kapolri menjelaskan kepada publik dasar pendampingan hukum. “Segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda