Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan

Senin, 11 Mei 2020 - 10:28 WIB
loading...
Sembilan Kejanggalan...
Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan sembilan kejanggalan persidangan kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Foto/SINDOphoto
A A A
Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan sembilan kejanggalan persidangan kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Diduga ada usaha mengaburkan fakta-fakta pada persidangan.

“Proses persidangan yang sudah berjalan empat kali jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya dalam kasus ini,” ujar salah satu Kuasa Hukum Novel, Arif Maulana di Jakarta, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Polri Diminta Usut Aktor Intelektual di Balik Kasus 14 ABK WNI di Kapal China )

Arif menjabarkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan selama memantau persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pertama, dakwaan jaksa seperti skenario menutup pengungkapan aktor intelektual dan hukum ringan bagi pelaku.

“Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak pidana penganiayan biasa. Mereka tidak mengaitkan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK yang salama ini terus diterima oleh para penyidik KPK,” terangnya.

Kedua, JPU terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili kepentingan korban. Namun, malah membela kepentingan terdakwa. Ketiga, majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil.

“Hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh. Khususnya, fakta-fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa ini dilakukan secara sistematis, teroganisir, dan tidak hanya melibatkan pelaku pada saat penyerangan terjadi,” tutur Arif.

Keempat, para terdakwa yang merupakan polisi aktif didampingin kuasa hukum Polri. Kelima, adanya dugaan manipulasi barang bukti di persidangan. Arif menerangkan closed circuit televisi (CCTV) dihiraukan oleh penyidik. Bahkan ada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.

“Tak hanya itu, sidik jari pun tidak mampu diidentifikasi kepolisian pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan,” ucapnya.

Kejanggalan keenam, jaksa diduga mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman. Ketujuh, kasus kriminalisasi Novel kembali diangkat untuk mengaburkan kasus pengungkapan kasus penyerangan.

Kedelapan, ada alat bukti saksi yang dihilangkan dalam berkas persidangan. Arif mengatakan ada saksi kunci yang telah memberikan keterangan kepada kepolisian, Komnas HAM, dan TGPF bentukan Polri tapi tidak diikutkan dalam berkas pemeriksaan persidangan.

Kejanggalan terakhir, menurutnya, diduga aparat kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan pada 30 April 2020. “Publik, kuasa hukum, dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau persidangan,” ucapnya.

Kuasa Hukum Novel lainnya, Kurnia Ramadhana meminta sejumlah lembaga untuk turun tangan. Kuasa hukum Novel mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman untuk memantau persidangan.

Kurnia juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait penyerangan Novel Baswedan di PN Jakut. Kurnia mendesak Kapolri menjelaskan kepada publik dasar pendampingan hukum. “Segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rekomendasi
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved