Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan

Senin, 11 Mei 2020 - 10:28 WIB
loading...
Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan
Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan sembilan kejanggalan persidangan kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Foto/SINDOphoto
A A A
Tim Advokasi Novel Baswedan menemukan sembilan kejanggalan persidangan kasus penyerangan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Diduga ada usaha mengaburkan fakta-fakta pada persidangan.

“Proses persidangan yang sudah berjalan empat kali jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya dalam kasus ini,” ujar salah satu Kuasa Hukum Novel, Arif Maulana di Jakarta, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Polri Diminta Usut Aktor Intelektual di Balik Kasus 14 ABK WNI di Kapal China )

Arif menjabarkan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan selama memantau persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pertama, dakwaan jaksa seperti skenario menutup pengungkapan aktor intelektual dan hukum ringan bagi pelaku.

“Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hanya dinilai sebagai tindak pidana penganiayan biasa. Mereka tidak mengaitkan dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi dan teror sistematis pelemahan KPK yang salama ini terus diterima oleh para penyidik KPK,” terangnya.

Kedua, JPU terlihat tidak menjadi representasi negara yang mewakili kepentingan korban. Namun, malah membela kepentingan terdakwa. Ketiga, majelis hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari kebenaran materiil.

“Hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh. Khususnya, fakta-fakta sebelum penyerangan terjadi untuk membuktikan bahwa ini dilakukan secara sistematis, teroganisir, dan tidak hanya melibatkan pelaku pada saat penyerangan terjadi,” tutur Arif.

Keempat, para terdakwa yang merupakan polisi aktif didampingin kuasa hukum Polri. Kelima, adanya dugaan manipulasi barang bukti di persidangan. Arif menerangkan closed circuit televisi (CCTV) dihiraukan oleh penyidik. Bahkan ada dugaan intimidasi terhadap saksi-saksi penting.

“Tak hanya itu, sidik jari pun tidak mampu diidentifikasi kepolisian pada gelas dan botol yang dijadikan alat untuk melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan,” ucapnya.

Kejanggalan keenam, jaksa diduga mengaburkan fakta air keras yang digunakan untuk penyiraman. Ketujuh, kasus kriminalisasi Novel kembali diangkat untuk mengaburkan kasus pengungkapan kasus penyerangan.

Kedelapan, ada alat bukti saksi yang dihilangkan dalam berkas persidangan. Arif mengatakan ada saksi kunci yang telah memberikan keterangan kepada kepolisian, Komnas HAM, dan TGPF bentukan Polri tapi tidak diikutkan dalam berkas pemeriksaan persidangan.

Kejanggalan terakhir, menurutnya, diduga aparat kepolisian dan orang-orang yang nampak dikoordinasikan untuk menguasai ruang persidangan pada 30 April 2020. “Publik, kuasa hukum, dan media yang meliput tidak dapat menggunakan fasilitas bangku pengunjung untuk memantau persidangan,” ucapnya.

Kuasa Hukum Novel lainnya, Kurnia Ramadhana meminta sejumlah lembaga untuk turun tangan. Kuasa hukum Novel mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Ombudsman untuk memantau persidangan.

Kurnia juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan pendapat berkenaan dengan hasil penyelidikannya terkait penyerangan Novel Baswedan di PN Jakut. Kurnia mendesak Kapolri menjelaskan kepada publik dasar pendampingan hukum. “Segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)