KPK Bakal Kaji Temuan BPK soal Potensi Kerugian Negara Akibat Bansos
Senin, 11 Mei 2020 - 09:24 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan KPK bakal menindaklanjuti temuan dari BPK yang menemukan adanya permasalahan mengenai bansos di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya permasalahan mengenai bantuan sosial (bansos) di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun bakal mempelajari terlebih dahulu potensi kerugian negara dari temuan tersebut. "Potensi itu harus dipastikan penyebabnya karena kesalahan administrasi, prosedur dan tata laksana, atau pidana, contoh pemalsuan, markup data, untuk itu KPK akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat laporan secara resmi dari BPK," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Hasil analisis BPK, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan atas pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam penyaluran bansos selama 2018 hingga kuartal III 2019.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pun bakal mempelajari terlebih dahulu potensi kerugian negara dari temuan tersebut. "Potensi itu harus dipastikan penyebabnya karena kesalahan administrasi, prosedur dan tata laksana, atau pidana, contoh pemalsuan, markup data, untuk itu KPK akan mempelajari lebih dahulu setelah mendapat laporan secara resmi dari BPK," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Hasil analisis BPK, penggunaan DTKS belum dapat meminimalisasi permasalahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi pada penyaluran Bantuan Sosial Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lihat Juga :