Eks Pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 20 November 2020 - 07:07 WIB
(Baca juga: Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara ).
Herry juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Herry.
Pidana tambahan itu yakni Herry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali Fikri.(Baca juga: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana ).
Herry juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Herry.
Pidana tambahan itu yakni Herry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali Fikri.(Baca juga: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana ).
(zik)
Lihat Juga :