Eks Pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 20 November 2020 - 07:07 WIB
loading...
Eks Pejabat Pemkot Bandung...
Lapas Sukamiskin. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin . Herry Nurhayat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis, 19 November 2020.

KPK mengeksekusi Herry Nurhayat setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No:30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 4 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Herry Nurhayat ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (20/11/2020).

Berdasakan putusan nomor perkara 30 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Herry Nurhayat dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Pengadilan Tipikor pada PN Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Herry.

(Baca juga: Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara ).

Herry juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Herry.

Pidana tambahan itu yakni Herry wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," kata Ali Fikri.(Baca juga: Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Jaksa KPK Sebut Nama-nama Penerima Aliran Dana ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Adhyaksa FC Pindah Homebase...
Adhyaksa FC Pindah Homebase ke Kalimantan Tengah, Buka Peluang Ganti Nama Jadi Kalteng FC
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved